Sistim tata niaga lobster dinilai cukup berpengaruh terhadap belum maksimalnya hasil yang di peroleh dari perdagangan lobster. Direktur Produksi Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Prikanan – KKP Coco Kokarkin Soetrisno mengatakan, permasalahan yang dihadapai saat ini bukan pada masalah teknis maupun biologis tetapi lebih kepada tidak sabarnya dalam memelihara lobster. Sebab, untuk tumbuhnya lobster membutuhkan waktu delapan bulan hingga satu tahun.
Hal ini kata Coco menjadi permasalahan yang harus di sikapi jika ingin melihat petani lobster bisa bersaing dan memiliki pangsa pasar yang baik.Dirjen Perikanan Budidaya KKP juga sangat mengapresiasi langkah, Pemerintah Daerah yang akan membentuk Peraturan Daerah tentang pembatasan ukuran benih lobster serta waktu atau musim yang tepat untuk lobster ini di jual.
Coco mengakui, dengan adanya peraturan ini maka pengusaha maupun pembudidaya lobster tidak akan berani menjual lobster yang tidak sesuai dengan ukuran yang telah di tetapkan.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan NTB Aminollah mengatakan, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu provinsi yang akan membentuk peraturan daerah tentang lobster. Upaya ini dilakukan agar benih lobster tetap terjaga mengingat NTB sebagai daerah penghasil benih lobster.
Menurut Aminollah, dengan adanya peraturan ini maka tidak lagi akan ditemukan benih lobster di perdagangkan secara bebas.Lobster kata Aminollah memiliki prospek pasar yang menjanjikan tidak hanya di dalam daerah tetapi di luar daerah maupun luar negeri prospeknya cukup tinggi. Daerah penghasil lobster terbesar didaerah ini berlokasi di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Barat. (Sumber : RRI Mataram)
0 komentar:
Posting Komentar