Solusi Syar’i Transaksi Salam Secara Online

 Solusi Syar’i Transaksi Salam Secara Online
Para ulama sepakat, tidak sah hukum jual-beli jika pemilisitus tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya. Biasanya proses ini berlangsung seperti berikut: saat pembeli mengirim aplikasi permohonan barang, pemilik situs menghubungi pemilik barang tanpa...

Hukum Jual Beli Online

 Hukum Jual Beli Online
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qobul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh....