Sengitnya persaingan bisnis membuat konsumen dan distributor
mengupayakan berbagai macam strategi untuk menarik minat konsumen. Di
antara strategi penjualan yang cukup berhasil membuat konsumen jatuh
hati adalah garansi barang. Garansi berupa jaminan atau tanggungan
kerusakan dalam periode terntentu juga mengesankan kualitas barang
tersebut. Sebenarnya bagaimana hukum garansi ini dalam tinjauan
perniagaan Islami.
Garansi barang ada dua macam:
Pertama,
biaya garansi dan harga jual barang berbeda misalnya HP tanpa garansi
harganya satu juta, sedangkan jika dengan garansi harga barang menjadi
satu juta dua ratus ribu. Dua ratus ribu dalam hal ini adalah uang untuk
biaya servis yang tidak jelas, boleh jadi barang tersebut ternyata
tidak pernah rusak dan seandainya rusak biaya normalnya boleh jadi
kurang dari dua ratus ribu atau jauh lebih besar dari dua ratus ribu.
Garansi jenis pertama ini terlarang alias haram mengingat ada gambling
alias untung untungan.
Kedua, biaya garansi menyatu dengan harga
barang sehingga mau ada perbaikan di kemudian hari ataukah tidak ada
harga barang tetap yaitu satu juta rupiah misalnya, sehingga tidak ada
uang tertentu untuk biaya garansi, garansi semacam ini hukumnya tidak
mengapa karena perbaikan barang dalam hal ini statusnya adalah kebaikan
produsen alias produsen mengurangi keuntungan penjualan untuk biaya
garansi.
Referensi: al-forqan.net
sumber:pengusahamuslim.com
Home »
FIKIH PENGUSAHA MUSLIM
» ada garansi yang haram
ada garansi yang haram
Posted by fery sumanto
Posted on 16.12
with No comments
Written by : Your Name - Describe about you
Forum ABATA GROUP penyedia benih ikan air tawar bibit gurame,lele,nila,ikan mas/tombro,karper,bawal dan patin dari ukuran kuku sampai jempol melayani pengiriman di seluruh indonesia melalui cargo pesawat -081328030055.
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 komentar:
Posting Komentar